17 November 2025

MTsN Fakfak Perketat Kawasan Tanpa Rokok, Bentuk Tim Satgas KTR

Senin, 17 November 2025 Kategori : Berita

Fakfak, 17 November 2025 — Upaya penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di MTsN Fakfak semakin diperkuat melalui kegiatan penyuluhan gabungan yang melibatkan Satpol PP,  Dinas Kesehatan diwakili Ibu Suryani Fuad, Puskesmas Sekban diwakili Ibu Popon Komalasari Werepih, SKM, serta Bagian Hukum Bapak Hiryadin Heremba Pemerintah Kabupaten Fakfak. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, khususnya Pasal 4 yang menegaskan larangan dan pengaturan perilaku merokok di lingkungan pendidikan.

Dalam penyuluhan tersebut, Bagian Humas menekankan pentingnya peran guru dalam memberikan edukasi lanjutan kepada siswa mengenai bahaya rokok dan aturan KTR di sekolah. Para penyuluh juga mengingatkan bahwa pelanggar ketentuan KTR dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Perda KTR.

Rekomendasi Petugas Kesehatan

Petugas kesehatan yang hadir memberikan tiga rekomendasi utama bagi MTsN Fakfak, yaitu:

  1. Pembentukan Satgas KTR yang terdiri dari guru dan siswa untuk membantu pengawasan dan penegakan aturan KTR.
  2. Sosialisasi aktif, baik melalui upacara, media elektronik, maupun pemasangan stiker larangan merokok di seluruh area madrasah.
  3. Penataan lingkungan, termasuk pemasangan pagar yang mendukung area KTR, pelarangan rokok dalam tata tertib madrasah, serta pengawasan ketat oleh kepala madrasah terhadap potensi aktivitas merokok.

Selain itu, Kepala Madrasah juga diminta melarang seluruh bentuk kegiatan merokok di lingkungan madrasah, baik oleh siswa maupun warga sekolah lainnya.

Dinas Kesehatan melakukan observasi lapangan dengan mengajukan berbagai pertanyaan, seperti:

  • Apakah ditemukan perokok di lingkungan madrasah?
  • Apakah ada tanda larangan merokok di seluruh pintu masuk?
  • Apakah tercium bau asap rokok di ruangan tertentu?
  • Apakah terdapat asbak, korek api, atau puntung rokok di area sekolah?
  • Apakah ada sponsor kegiatan dari perusahaan rokok?
  • Apakah ada penjual rokok di sekitar madrasah?

Kepala Madrasah menyatakan dukungan penuh terhadap program KTR dan menyampaikan bahwa pengelola gedung pun memiliki kewajiban mematuhi aturan dan dapat dikenai sanksi apabila melanggar.

Dalam penyuluhan, Kepala Madrasah menegaskan kepada para penyuluh bahwa meskipun merokok merupakan hak individu, tetapi dampaknya tidak hanya merugikan perokok aktif, melainkan juga perokok pasif. K arena itu pihak madrasah menyatakan komitmen untuk melarang keras kegiatan merokok di lingkungan MTsN Fakfak. Khusus bagi siswa, tindakan merokok dikategorikan sebagai pelanggaran berat.Sebagai bentuk komitmen, MTsN Fakfak segera membentuk Tim Satgas KTR untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan dokumen Perda KTR kepada pihak madrasah serta penyerahan daftar nama anggota Tim Satgas KTR MTsN Fakfak. Pihak madrasah dan instansi terkait kesepakatan pelaksanaan KTR akan terus ditinjau secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.

Penulis:Tim Humas MTsN Fakfak
Editor:Admin Website Madrasah

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar

 

Pengumuman

Diterbitkan :
Pengumuman Pelepasan Peserta Didik Kelas 9
Diumumkan bahwa besok, peserta didik mengikuti kegiatan pelepasan di gedung Diklat Pemda dengan membawa buku..

Agenda

05
Jun 2023
27
Mei 2023


Jln. Yos Sudarso Kotak Pos 114 Kab. Fakfak

Pengumuman

Diterbitkan :
Pengumuman Pelepasan Peserta Didik Kelas 9
Diumumkan bahwa besok, peserta didik mengikuti kegiatan pelepasan di gedung Diklat Pemda dengan membawa buku..

Agenda

05
Jun 2023